Selasa, 22 Februari 2011

1 Tersangka Illegal Loging Ditangkap, 5 Pelaku Masuk DPO

Rembang-Jaringan illegal loging yang sekian lama malang melintang melakukan pembalakan liar, berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang. Hanya saja saat dilakukan penangkapan, Cuma seorang pelaku yang berhasil ditangkap, Sedangkan 5 orang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.


Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Sugirman menjelaskan, penagkapan bermula dari laporan masyarakat adanya mobil berplat nomor luar daerah berpenumpang 6 orang terlihat mencurigakan, Setelah dilakukan pencarian, mobil terlihat berada di kawasan Sulang, kemudian dilakukan pengejaran.


Menurut Kasatreskrim AKP Sugirman, Mobil sempat menghilang dari kejaran petugas, namun kembali diketahui jejaknya dan segera diburu. Akhirnya Mobil berwarna putih itu terlihat menuju kabupaten Blora. Dengan Berkoordinasi Mapolsek Bulu akhirnya mobil berhasil disergap.


Dari hasil penyergapan, 5 orang berhasil lolos, dan menyisakan pengemudi bernama Gunawan Herdiyanto usia 47 tahun, warga Kunduran-Blora. Saat digeledah, di dalam mobil elf warna putih nomor polisi AD 1104 ME ditemukan 6 batang kayu jati hasil pembalakan liar. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Rembang.


Pelaku illegal loging dijerat Pasal 50 junto Pasal 78 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 5 pelaku illegal loging lain dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Tersangka Gunawan sendiri mengaku hanya pengemudi mobil sewaan, bertugas menjemput 5 penumpang dan barang muatan di Kecamatan Sale-Rembang. Namun ketika hendak menghantar muatan, di tengah perjalanan disergap polisi dan 5 penumpangnya melarikan diri.


Namun, Pengakuan tersangka yang tidak mengenal 5 penumpangnya diragukan aparat kepolisian, karena kuat dugaan mereka merupakan anggota satu jaringan.

◄ Newer Post Older Post ►