Senin, 28 Februari 2011

2 Pencuri Kayu ditangkap

Rembang-Jadi Warsono usia 32 tahun warga desa Geneng dan Margono usia 35 warga desa Nglangitan kecamatan Tujungan Kabupaten Blora, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Rembang. Dua orang tersebut nekad kabur ketika hendak ditangkap polisi, saat kedapatan sedang menjalankan aksi mencuri kayu.


Wakapolres Rembang Kompol Teguh Tri Prasetya didampingi Kasatreskrim AKP Sugirman menerangkan, dua pelaku diketahui oleh polisi hutan (Polhut) ketika berusaha memotong pohon di petak 67A desa Pasedan, wilayah kerja KPH Mantingan. Saat hendak ditangkap, kedua orang tadi justru lari tunggang langgang.

Menurut Wakapolres Rembang, karena merasa panik dikejar aparat polhut, dua pelaku yang tidak mengenal lokasi hutan setempat akhirnya terperosok ke dalam jurang. Mereka ditolong oleh anggota polhut, kemudian dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan dan kejadian dilaporkan ke Polres Rembang.


Sementara Kasatreskrim AKP Sugirman menjelaskan, usai mendapat pengobatan di rumah sakit, Kedua pelaku diamankan ke Polres Rembang. Bersama mereka turut diamankan barang bukti terdiri lima potong kayu dari pohon jati yang mereka tebang, satu unit gergaji potong dan perkul.


Kasatreskrim menambahkan, pelaku dikenakan Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


◄ Newer Post Older Post ►