Senin, 21 Februari 2011

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tax Compliance Wajib Pajak Badan Pada Perusahaan Industri Manufaktur Di Semarang (EKN-132)

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Memasuki Pembangunan Jangka Panjang Kedua pemerintah Indonesia berusaha menggalakkan sumber penerimaan negara khususnya sumber utamanya yaitu dari sektor pajak. Langkah pemerintah dimulai dengan melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh pada tahun 1983, dan sejak saat itulah, Indonesia menganut system self assasment yakni suatu sistem pemungutan pajak yang meberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang (Elia Mustikasari, 2007). Dalam sistem ini mengandung pengertian bahwa wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan tepat waktu.


Penerapan sistem self assasment akan efektif jika kondisi kepatuhan sukarela pada masyarakat telah terbentuk (Darmayanti, 2004). Mustikasari (2007) mengatakan bahwa kenyataan yang ada di Indonesia menunjukkan tingkat kepatuhan masih rendah, hal ini bisa dilihat dari belum optimalnya penerimaan pajak yang tercermin dari angka tax ratio (perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Angka ini merupakan sebuah rasio yang dipergunakan untuk menilai tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat dalam suatu negara) dan
angka tax gap (kesenjangan antara penerimaan pajak yang seharusnya terhimpun dengan realisasi penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan setiap tahunnya).

Setelah kasus mafia pajak Gayus Tambunan Jakarta dan Suhertanto Surabaya terbongkar, maka terjawab sudah pertanyaan yang selama ini begitu sulit dicari jawabannya oleh para ahli ekonomi, para pakar perpajakan atau bahkan oleh kita semua sebagai warga negara Indonesia yaitu pertanyaan kenapa tax ratio Indonesia prosentasenya begitu sulit untuk meningkat, sementara negara-negara berkembang lainnya yang selevel dengan Indonesia sudah mampu mencapai tax ratio sebesar 20%.

Lambannya kenaikan tax ratio Indonesia terkait erat dengan belum baiknya pengelolaan potensi pajak yang masih dirongrong pungutan liar, suap, "pengemplangan" pajak, adanya kong-kalikong antara oknum orang dalam pajak yang juga melibatkan para pejabat tinggi dengan para wajib pajak nakal, penggunaan validasi bank palsu dan pembobolan data base perpajakan, serta berbagai aspek lain (Ana Arisanti, 2010 dalam Berita Pajak, 4 Mei 2010). Sebenarnya, nilai tax ratio masih bisa ditingkatkan, karena selama beberapa tahun terakhir ini jumlah Wajib Pajak senantiasa bertambah. Meskipun demikian tetap ada kendala dalam upaya meningkatkan tax ratio ini. Kendala tersebut adalah masalah kepatuhan wajib pajak (tax compliance) (Darmin, 2009 dalam Bisnis Indonesia, 22 Januari 2009).

Permasalahan tentang Tax Compliance (terkait dengan bagaimana memasukkan dan melaporkan tepat pada waktunya semua informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak terutang dan membayar pajak pada
waktunya tanpa ada tindakan pemaksaan) merupakan permasalahan lama dalam bidang perpajakan. Penelitian tentang Tax Compliance (Kepatuhan Pajak) pun sudah sering dilakukan. Sebelum tahun 1982, literatur akademis empiris tentang Tax Compliance masih sangat sedikit dan penelitian tersebut menggunakan desain survey. Perkembangan berikutnya setelah tahun 1980’an riset tentang kepatuhan kebanyakan menggunakan desain eksperimental. Fokus penelitian rata-rata adalah perilaku para pembayar pajak (tax payer) dan pengaruh berbagai macam variabel terhadap perilaku kepatuhan. Adapun variabel yang pernah diteliti antara lain ambiguitas dan kompleksitas (Sanders and Wyndelts, 1989; Magro, 1999; Spilker et al, 1999 dalam Mustikasari 2007), tarif pajak (Mason dan Calvin, 1984; Keller,1998 dalam Mustikasari 2007), Penalti (Reckers, 1991; Flemming, 1995; Keller,1998 dalam Mustikasari 2007), Faktor-faktor ekonomi (Duncan et al, 1989 dalam Mustikasari 2007), pemeriksaan (Flemming, 1985; Trevedi, 1997 dalam Mustikasari 2007), Sanksi hukum (Hite, 1998 dalam Siahaan, 2005) dan Kewajiban moral (Bobek dan Hatfield, 2003).

Beberapa peneliti juga menggunakan kerangka model Theory of Planned Behavior (TPB) untuk menjelaskan perilaku tax compliance Wajib Pajak Orang Pribadi. Model TPB yang digunakan dalam penelitian memberikan penjelasan yang signifikan, bahwa perilaku tidak patuh (noncompliance) wajib pajak sangat dipengaruhi oleh variabel sikap, norma subjektif dan kontrol keperilakuan yang dipersepsikan. Bobek & Hatfield (2003), Blanthorne (2000) dalam Mustikasari (2007), dan Hanno & Violette (1996) memanfaatkan Theory of Planned Behavior (TPB) untuk menjelaskan Tax Compliance Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Temuan Bobek & Hatfield (2003), dan Hanno & Violette (1996) adalah sikap berpengaruh terhadap niat ketidakpatuhan pajak. Sedangkan Blanthorne (2000) dalam Mustikasari (2007), tidak bisa membuktikan pengaruh sikap terhadap ketidakpatuhan terhadap niat karena model pengukuran sikap yang digunakan tidak valid.

Perkembangan menunjukkan bahwa penelitian yang berkaitan dengan kepatuhan Wajib Pajak tidak hanya terfokus pada pembayar pajak, tetapi juga terfokus pada profesional di perusahaan yang ahli di bidang perpajakan (tax professional) (Magro, 1999, Spilker et al, 1999 dalam Mustikasari 2007). Pembayar pajak menggunakan tax professional untuk berbagai macam alasan, antara lain untuk mengurangi kewajiban pajaknya dan meminimumkan biaya yang berkaitan dengan perpajakan. Bradley (1994) dan Siahaan (2005) melakukan penelitian kepatuhan wajib pajak badan dengan responden tax professional. Penelitian keduanya bukan merupakan penelitian perilaku. Oleh karena itu, untuk menjelaskan perilaku WP badan yang dalam hal ini diwakili oleh tax professional perlu menggunakan teori perilaku individu dan perilaku organisasi seperti yang direkomendasikan oleh peneliti sebelumnya, Mustikasari (2007).

Mengingat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting bagi peningkatan penerimaan pajak, maka perlu secara intensif dikaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian tentang tax compliance Wajib Pajak Badan ini disusun dengan mengambil judul skripsi


”Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tax Compliance Wajib Pajak

Badan pada Perusahaan Industri Manufaktur di Semarang”.
◄ Newer Post Older Post ►