Selasa, 22 Februari 2011

Dua Pengedar Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Indramayu

INDRAMAYU - Dua pria pengedar shabu-shabu dari kampung ke kampung dibekuk Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tersangka, polisi mengamankan beberapa paket shabu-shabu sebagai barang bukti.

Dua pria itu DS, 37 alamat Desa Cipancuh Blok Kubanggading RT 17 RW 08 Kecamatan Hauregulis, Indramayu dan temannya ES, 36 warga Desa Anjatan Blok Karang baru RT 03 RW 02 Kecamatan Anjatan, Indramayu.

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Anto Seven. S.Ik, Senin (21/2) mengemukakan, kedua pengedar shabu-shabu diamankan polisi ketika masih berada di jalan Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas, Indramayu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai calon pembeli shabu-shabu dengan menghubungi tersangka DS yang kebetulan saat itu sedang berada di Jalan Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas.

Saat mengeluarkan shabu-shabu kepada calon ‘pembeli’ yang tak lain adalah anggota polisi, tersangka langsung dibekuk bersama ES.

Menurut AKP Anton, kedua pelaku terancam dijerat pasal sesuai UU 35/2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara. (poskota)

◄ Newer Post Older Post ►