Selasa, 01 Maret 2011

Lima Terdakwa, Divonis 10 Tahun

Rembang-Jalannya persidangan terdakwa dewasa kasus pengroyokan yang menewaskan Saefudin salah satu warga desa sambiyan kecamatan kaliori beberapa waktu lalu. Dengan agenda vonis oleh Majelis Hakim hari senin mendapat pengamanan ketat gabungan aparat Kepolisian Resort dan Kodim 0720 Rembang.


Wakapolres Rembang Kompol Teguh Tri Prasetyas didampingi Komandan Kodim 0720 Rembang Letkol ARM Deddy Jusnar Hendrawan mengatakan, langkah pengamanan sengaja ditingkatkan, semata-mata untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis pengunjung sidang. Termasuk melakukan sweeping untuk mencegah adanya benda-benda tajam yang bisa membahayakan orang lain.


Dari Hasil pembacaan vonis sidang, Jaksa Penuntut Umum Suwono SH mengatakan, perbuatan kelima terdakwa masing-masing Ahmad Sampurno, Hendra Puji Sentana, Ahmad Fawzi dan Suwondo warga desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, dan seorang lagi Dwi Sulistyo Utomo warga desa Mangunlegi Kecamatan Batangan Pati yang mengakibatkan tewasnya korban Saefudin, bulan September tahun silam tergolong sadis dan tidak manusiawi, serta korban merupakan salah sasaran. Ke 11 terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dituntut 10 tahun penjara, dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.


Suyatman salah satu warga desa Sambiyan yang menyaksikan jalannya sidang mengaku merasa kecewa dengan rendahnya tuntutan hukuman yang diberikan kepada 11 terdakwa. Namun demikian warga desa Sambiyan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,


Sementara itu, mendengar besarnya vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim, ibu keluarga para tersangka terlihat syok karena menilai hukuman kepada anak-anak mereka terlalu tinggi. Bahkan beberapa diantaranya langsung pingsan usai mendengar pembacaan putusan.

◄ Newer Post Older Post ►