Sabtu, 26 Februari 2011

Pimpinan Umat Beragama Gelar Deklarasi Damai

INDRAMAYU - Tidak ingin konflik antar umat beragama maupun intern umat beragama terjadi di Kabupaten Indramayu, para Pemuka agama sepakat untuk tetap menjaga kondusifitas Indramayu dengan melakukan pernyataan bersama yang berlangsung di Aula Bumi Patra Indramayu, Jum'at (25/2).

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Kiai Ahmad Jamali, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) H. Ahmad Hartono Salyan, Ketua GKI Pdt. Edwin Nugraha Tjandraputra, S.th, Pastur Paroki Santo Mikael, Pastur Fabianus Muktiyarso, dan Vihara Dharma Rahaya oleh Sinta. Serta diketahui oleh Bupati Indramayu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Muspida) Indramayu.

Kegiatan pernyataan bersama para pemuka agama yang dipelopori oleh Kodim 0616 Indramayu dihadiri pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Muspida), Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala OPD, serta beberapa tokoh agama yang ada di Kabupaten Indramayu.

Dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu Kiai Ahmad Jamali, para pemuka agama menyatakan, prihatin atas terjadinya konflik antara jemaat Ahmadiyah dengan kelompok masyarakat di Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten serta konflik masyarakat yang mengakibatkan rusaknya tempat ibadah di Temanggung Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, para pemuka agama juga bertekad untuk membina kerukunan antar umat beragama, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi penduduknya untuk melaksanakan ajaran agama dan ibadahnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Selanjutnya, dalam isi pernyataan bersama tersebut para pemuka agama juga bertekad untuk mengupayakan penyelesaian masalah antar umat beragama, melalui forum dialog dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat. Dan senantiasa melakukan koordinasi secepatnya kepada instansi yang berwenang apabila melihat adanya indikasi terjadinya konflik sosial dan tindakan melawan hukum, serta mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar senantiasa mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan demi terciptanya suasana yang kondusif dan damai di wilayah Kabupaten Indramayu. (humasindramayu)

◄ Newer Post Older Post ►