Selasa, 15 Maret 2011

Desa tidak bisa lepas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten

Rembang-Bupati Rembang H Moch salim menyatakan, Pemerintah bersama DPR sekarang ini sedang menggodok Undang-Undang tentang desa, tujuannya agar Undang-undang tentang desa lebih komplit dan memenuhi ruang, serta memperbaiki yang belum terkaver dalam undang-undang sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Rapat koordinasi kepala desa se-Kabupaten Rembang hari selasa di pendopo kabupaten.


Oleh sebab itu Bupati mengingatkan, Sekalipun desa mempunyai otonomi sendiri desa tidak bisa lepas dari sistem penyelenggaraan pemerintah kabupaten. Karena sistem pemerintahan desa tetap merupakan bagian subsistem pemerintahan kabupaten dan pemerintah kabupaten tetap merupakan sub sitem pemerintah propinsi, serta pemerintah propinsi merupakan sub sistem pemerintah pusat, sehingga masih saling terkait.


Bupati Menambahkan, Pemkab tetap peduli dan komitmen terhadap pemerintah desa. Komitmen ini diwujudkan dengan memperhatikan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa. Perhatian ini Pada tahun yang akan datang akan diwujudkan melalui Pengaturan justifikasi secara riil tentang kesejahteraan Kades yang berbengkok dan tidak berbengkok serta berbengkok kecil maupun minim, sehingga adil.


Menurutnya, Jumlah Alokasi dana desa ADD yang akan datang akan meningkat apabila ditopang adanya peningkatan investasi maupun pendapatan asli daerah PAD.

◄ Newer Post Older Post ►