Senin, 21 Maret 2011

Evaluasi Perda SOTK

Rembang-Dengan diberlakukannya undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan peluang bagi daerah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), dikarenakan ada beberapa kewenangan dari pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Rembang Hamzah Fatoni


Hamzah Fatoni mengatakan, beberapa kewenangan pusat yang diserahkan antara lain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mulai berlaku 1 Januari 2011. Selain itu pajak bumi dan bangunan (PBB) juga akan dikelola oleh daerah dan sudah ada pembicaraan antara Gubernur jateng dengan kanwil direktorat jendral pajak Jateng untuk melaksanakannya mulai 1 januari 2012.


Sekda menambahkan pajak air tanah dan pajak parkir nantinya juga dikelola daerah. Selain mendapat tugas mengelola tambahan pajak yang diserahkan dari pusat, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Rembang juga akan mengelola pajak golongan C yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), menjadi pajak mineral bukan logam dan batuan.


Selain itu berdasarkan pendataan aset dari DPPKAD dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aset Kabupaten Rembang yang dikelola mencapai 1,3 Triliun. Namun menurut Sekda, sekitar 20% dari aset tersebut belum dioptimalkan sehingga diperlukan instansi atau badan tersendiri agar pengelolaan aset menjadi fokus dan optimal.


Oleh sebab itu menurut Sekda, implikasi dari berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 membuat beban kerja dari DPPKAD semakin berat. Oleh sebab itu supaya lebih efektif, optimal serta fokus, dimungkinkan adanya evaluasi perda nomor 12 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Rembang.


Menurut Hamzah fatoni, Pemecahan tupoksi DPPKAD diperlukan supaya pengelolaan pendapatan daerah bisa lebih optimal. Selain itu pengelolaan aset daerah bisa lebih fokus. Kemungkinan DPPKAD dapat menjadi dua instansi yaitu Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Aset Daerah.

◄ Newer Post Older Post ►