Kamis, 17 Maret 2011

Kapal Lewat Tanjung Uncang Dikenakan Biaya Pandu

BATAM – Kapal yang melewati peraian Tanjung Uncang Batam akan dikenakan biaya pandu mulai tahun ini yang besarnya sekitar 0,026 dollar AS sampai 40 dollar AS dikalikan dengan kapasitas muatan kapal. Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 388 tahun 2009.




Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Ali Ibrahim mengatrakan, mulai tahun ini Kantor Pelabuhan Batam akan mengenakan jasa pandu bagi setiap kapal dengan ukuran maksimal 500 GT yang melewati perairan Tanjung Uncang Batam, tarifnya sekitar 0,026 dollar AS sampai 40 Dollar As untuk sekali pandu.

"Kepadatan lalu lintas kapal di perairan Tanjung Uncang memang harus diterapkan wajib pandu," katanya dalam sosialisasi keputusan menteri (KM) tentang penetapan kawasan perairan wajib pandu pada perairan Tanjung Uncang di Batam Jum'at (11/3).

Ditambahkan, pemanduan kapal perlu dilakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan kapal seperti tabrakan, kandas, tenggelam yang kemungkinan akan terjadi disekitar alur pelayaran, terlebih lalu lintas pelayaran di perairan Tanjung Uncang sebagai basis industri galangan kapal di Batam semakin meningkat.

Kantor pelabuhan Batam, kata dia mencatat sedikitnya 100 kapal yang beroperasi di perairan Tanjung Uncang.

Pengelola jasa pandu nantinya akan dilakukan oleh pihak swasta yakni PT Bias Delta Pratama yang akan memanfaatkan pelabuhan Batu Ampar sebagai Pilot Boarding Area (PBA).

Manager Operasional PT Bias Delta Pratama, Prasetyo mengatakan tarif yang akan dikenakan untuk jasa pandu sekitar 0,026 dollar AS sampai 40 dollar AS yang dikalikan dengan kapasitas muatan kapal (GRT).

“Soal tarif rincinya belum bisa dijelaskan termasuk potensi pendapatan yang dapat dikelola dari penerbitan kebijakan wajib pandu ini,” katanya.

Dikatakan, kebijakan jasa pandu tidak akan diberlakukan bagi lalu lintas kapal perang dan kapal negara yang digunakan untuk tugas negara.

Untuk mendukung rencana tersebut, PT Bias Delta Pratama sebagai pengelola wajib pandu telah menyiapkan kapal yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada kapal yang mempunyai panjang lebih dari 70 meter yang melakukan gerakan (olah-gerak) di perairan wajib pandu, baik yang akan sandar ataupun meninggalkan pelabuhan, dengan cara menggandeng, mendorong dan menarik. Pemanduan kapal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pertimbangan keselamatan pelayaran.

Jumlah awak kapal pandu nantinya tergantung dari besar kecilnya daya kapal, misalnya type heen-scren dengan daya 600 sampai 1000 HP minimal diawaki 13 orang yang terdiri dari nakhoda, mualim I, mualim II, kepala kamar mesin (KKM), masinis I, masinis II dan juru masak yang masing-masing stu orang serta juru mudi, kelasi dan juru motor yang masing-masing sebanyak dua orang. Para awak kapal tersebut harus mempunyai ijazah keahlian sesuai bidangnya.

Perseroan juga menyiapkan kapal pandu sebagai sarana transportasi laut bagi petugas pandu untuk naik atau turun ke dan dari kapal yang dipandu dalam berolah-gerak di perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar perairan wajib pandu saat masuk atau keluar pelabuhan atau sandar dan lepas ke dan dari dermaga atau tambatan. (gus).
◄ Newer Post Older Post ►