Kamis, 17 Maret 2011

Kinerja Koperasi Berdasarkan Kep.Men.No.129/Kep/M/ Kukmm / Xi / 2002, Hambatan, Permasalahan Dan Implementasinya (EKN-135)

Koperasi merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang paling sesuai dengan demokrasi ekonomi Indonesia seperti yang terkandung dalam pasal 33 ayat 1
Undang Undang Dasar tahun 1945, yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam Undang Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, sebagai salah satu pelaku ekonomi, diharapkan koperasi akan mampu menjadi soko guru perekonomian Indonesia.


Sebagai satu-satunya bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan pasal
33 UUD 1945, koperasi mempunyai tujuan seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 pasal 3, yaitu : ”memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi sebagai badan usaha memerlukan pengukuran kinerja yang tepat sebagai dasar untuk menentukan efektifitas kegiatan usahanya terutama efektifitas operasional, bagian organisasi dan karyawannya
berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya

(Mulyadi,2001:416).

Untuk itu, Departemen Koperasi telah memberikan berbagai konsep pengukuran kinerja koperasi yaitu konsep pengukuran kinerja sebelum tahun 1997, yang meliputi Tiga Sehat (3S) yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental. Konsep pengukuran kinerja dapat juga diukur dari produktivitas, efisiensi, kemampuan, pertumbuhan, cooperative effect (Keputusan Dep. Kop & PPK RI No.
20/PPK/1997). Sedangkan konsep pengukuran kinerja untuk penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Usaha Simpan Pinjam (USP) koperasi, dapat dinilai dengan menggunakan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) atau Aspek Permodalan, Aspek Kualitas Aktiva Produktif, Aspek Manajemen Pengelolaan, Aspek Rentabilitas, Aspek Likuiditas (Kep. Men. Koperasi dan PPK No. 227/KEP/M/IV/1998). Dan konsep pengukuran kinerja menurut pedoman klasifikasi koperasi (KEP. MEN. No. 129/KEP/MUKMMI/XI/2002).

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) se-Kabupaten Pemalang mempunyai anggota kurang lebih 64 KPRI, yang masing-masing KPRI berkedudukan di instansi pemerintahan yaitu kantor dinas sampai degan sekolah-sekolah yang tersebar luas se-Kabupaten Pemalang dengan usaha simpan pinjam yang menjadi kegiatan usaha saat ini.

Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM telah memberikan konsep penilaian kinerja koperasi salah satunya yaitu Pedoman Klasifikasi Koperasi (Kep.Men. 129/Kep/M/KUKMI/XI/2002). Ada 7 aspek dalam kriteria atau standar
penilaian ini yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka dengan indikator rasio peningkatan jumlah anggota dan rasio pencatatan keanggotaan dalam buku daftar anggota ; Pengendalian oleh anggota secara demokratis dengan indikator penyelenggaraan RAT, Rasio Kehadiran Anggota, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, realisasi anggaran pendapatan koperasi, realisasi anggaran biaya koperasi, realisasi surplus hasil usaha koperasi, dan pemeriksaan ; Partisipasi ekonomi anggota dengan indikator pelunasan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota keterkaitan usaha koperasi dengan usaha anggota, pengembalian piutang ; Otonomi dan kemandirian dengan indikator rentabilitas ekonomi, return on asset, assets turn over, profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, modal sendiri terhadap piutang ; Pendidikan dan pelatihan dengan indikator pendidikan bagi anggota dan pengelola koperasi, penerangan dan penyuluhan, media informasi, tersedianya anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan ; Kerjasama dengan koperasi lain dengan indikator kerjasama secara horisontal dan vertikal, manfaat kerjasama ; Kepedulian terhadap komunitas dengan indikator penyerapan tenaga kerja, pembayaran pajak dan dana pembangunan daerah kerja.

Berdasarkan survey awal yang dilakukan peneliti pada 20 KPRI se- Kabupaten Pemalang, telah diperoleh fakta yaitu bahwa pengukuran kinerja yang selama ini diterapkan pengurus KPRI di Kabupaten Pemalang yaitu menggunakan metode konvensional yang sebatas penilaian kinerja dari segi keuangan berupa penilaian dari laporan keuangan Rentabilitas, Likuiditas, dan Solvabilitas (RLS) serta pelaksanaan anggaran.

Ukuran finasial tersebut belum mampu mencerminkan kompleksitas dan nilai yang melekat dalam organisasi bisnis. Pengukuran kinerja seperti ini memiliki beberapa kelemahan antara lain yaitu (1) ketidakmampuan untuk mengukur kinerja harta tak tampak (intangible assets) dan harta intelektual (Intelectual Property) misalnya sumber daya manusia, (2) kinerja yang diukur secara keuangan hanya mampu bercerita mengenai masa lalu organisasi bisnis dan tidak mampu sepenuhnya menuntun mereka ke arah yang lebih baik.

Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam pengukuran kinerja tersebut, mengakibatkan perlunya pengukuran yang menyeluruh, yaitu pengukuran kinerja yang tidak hanya mengukur kinerja keuangan saja akan tetapi juga mampu menggambarkan kondisi koperasi secara lengkap, jelas dan akurat terutama menyangkut sumber daya manusia yang diintegrasikan dalam perencanaan baik organisasi maupun usaha. Konsep pengukuran kinerja yang menyeluruh, memberikan manfaat sebagai acuan dalam penilaian kinerja keuangan yang lebih akurat efektif dan efisien (Munawir, 1989:66).

Sehingga dari uraian di atas, melihat pentingnya suatu pengukuran kinerja dan penilaian kinerja dengan menerapkan standar pengukuran kinerja sesuai dengan pedoman klasifikasi koperasi (KEP.MEN.No 129/KEP/MUKMMI/IX/2002), untuk mengetahui apakah KPRI dengan menerapkan pengukuran kinerja tersebut berada di atas rata-rata, pada rata-rata, atau di bawah rata-rata kinerjanya selama ini, serta untuk mengetahui mengapa penilaiannya hanya menggunakan ukuran rentabilitas,
likuiditas, solvabilitas dan pelaksanaan anggaran serta bagaimana peran Dinas

Koperasi dalam pengukuran kinerja koperasi.

Berdasarkan uraian di atas, melihat pentingnya suatu pengukuran kinerja, maka penulis tertarik untuk mengambil judul “KINERJA KOPERASI BERDASARKAN KEP.MEN.NO.129/KEP/MUKMM/XI/2002, HAMBATAN, PERMASALAHAN DAN IMPLEMENTASINYA (STUDI KASUS PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SE-KABUPATEN PEMALANG)”.
◄ Newer Post Older Post ►