Selasa, 22 Maret 2011

Lima Dari Sepuluh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Rembang-Untuk meredam ketegangan warga desa Plawangan dan Pandangan Wetan Kecamatan Kragan akibat ulah beberapa pemudanya yang terlibat bentrok. Senin siang polisi mengamankan 5 dari 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. 3 pelaku diketahui berstatus anak-anak dibawah usia 18 tahun, masing-masing Sp, Kus dan Mar, sedangkan dua lainnya dikatagorikan dewasa, masing-masing berinisial S1 dan Jk. semuanya warga desa Pandangan Wetan.


Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto melalui Wakapolres Kompol Teguh Tri Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Sugirman turun langsung melakukan Penjemputan para pelaku. Sebelumnya kepala desa Pandangan Wetan sudah dipesan agar mengumpukan para pelaku di balai desa setempat, untuk kemudian dihantar ke Polsek Kragan. Saat berada di Mapolsek Kragan, kepala desa Plawangan dan Pandangan Wetan dipertemukan guna mendapat penjelasan terkait penanganan kasus tersebut.


Dalam pengarahannya, Wakapolres berpesan kepada warga dua desa agar dicapai perdamaian antara seluruh warga supaya ketegangan tidak meluas, Sedangkan Penyelesaian kasus secara hukum terus berjalan.


Kepada lima pelaku, Wakapolres juga banyak memberikan nasehat untuk menanamkan kesadaran mereka, karena akibat perbuatan yang ditanggungnya bisa dikenakan hukuman 9-12 tahun. Atas perbuatannya ini, para pelaku mengaku sangat menyesal.


Jk, salah satu pelaku kepada penyidik mengaku aksi mereka merupakan balas dendam karena dua hari sebelumnya salah satu rekan mereka dipukuli pemuda Desa Plawangan. Perbuatan mereka didasari rasa solider terhadap rekannya yang sebelumnya dikeroyok pemuda Plawangan.


Sementara itu Kasat Reskrim Sugirman mengatakan, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Namun dalam persidangan nanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda antara peaku berstatus anak dan dewasa. Ia berpesan kepada masyarakat hendaknya jangan mudah terpancing emosi, sehingga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lain.


Kasatreskrim juga menghimbau kepada warga Rembang yang kebetulan anggota keluarganya sedang tersangkut masalah hukum, agar jangan percaya dihubungi sesorang yang menjanjikan dapat membantu memuluskan proses hukum dengan mengatas namakan perwira Mapolres. Jika mengalami hal seperti itu, disarankan mencari dan memastikan kebenarannya dengan datang ke Polres Rembang, agar tidak menjadi korban penipuan.

◄ Newer Post Older Post ►