Rabu, 02 Maret 2011

Pelayanan JKRS bagi masyarakat tidak mampu

Kaliori-Sejak januari 2011, pelayanan Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) mengalami perubahan. Jika sebelumnya bagi warga masyarakat kaya, sedang maupun miskin yang ber KTP Rembang, dalam berobat dapat dilayani secara gratis.


Namun sekarang hanya diberlakukan kepada masyarakat kabupaten Rembang yang tidak mampu saja. Hal itu disampaikan kepala desa karang sekar, kecamatan Kaliori-Sugiarto, dalam sambutannya pada kegiatan maulid nabi Muhamad, di musholla dusun Karang udi, belum lama ini.


Bagi warga masyarakat yang ingin berobat gratis di rumah sakit sesuai ketentuan harus mempunyai kartu JKRS maupun kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang dibiayai pemerintah pusat.


Sugiarto mengatakan, dasar perubahan sistem JKRS salah satunya melalui instruksi presiden (inpres) nomor 3 tahun 2010 tentang program pembangunan berkeadilan, bahwa pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara berkeadilan dan berpihak pada masyarakat yang tidak mampu.


Untuk itu bagi warga miskin yang belum mempunyai kartu JKRS maupun Jamkesmas supaya bisa berobat gratis harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ketika akan berobat kepada kepala desa dan camat, kemudian dilaporkan kepada badan pelaksana JKRS kabupaten, Baru dirujuk ke Rumah Sakit untuk pelayanan berobat gratis. Sehingga tidak terjadi penolakan oleh petugas rumah sakit.

◄ Newer Post Older Post ►