Senin, 14 Maret 2011

Pemprov Kepri Siapkan Rp232,1 Miliar Atasi Ketimpangan Sosial

BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalokasikan dana sekitar 232,1 miliar rupiah untuk meminimalisir ketimpangan sosial melalui pemberdayaan program untuk warga miskin.



Gubernur Kepri, Muhammad Sani mengatakan, dana tersebut diperoleh dari Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Kepri sebesar 154, 3 miliar rupiah dan dari Kabupaten/ Kota sebesar 77,7 miliar rupiah. Selanjutnya dana tersebut disalurkan ke Kabupaten Bintan 32 miliar rupiah, Kabupaten Karimun 21,8 miliar rupiah, Kabupaten Natuna 25,8 miliar rupiah, Kabupaten Lingga 24,3 miliar rupiah, Kabupaten Kepulauan Anambas 11,1 miliar rupiah, Kota Tanjungpinang 10,8 miliar rupiah dan Kota Batam 28,5 miliar rupiah.

“Latar belakang upaya penanggulangan pengentasan kemiskinan merupakan amanat konstitusi dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,” kata Sani.

Untuk mempercepat program penanggulangan kemiskinan tersebut, Pemprov Kepri bersama Pemkab dan Pemko pada 20 Agustus 2010 lalu, telah menandatangani nota kesepahaman bersama untuk lebih fokus dan lebih meningkatkan koordinasi, singkronisasi dalam percepatan dan pelaksaan program kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Menurut Sani, sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan program pengentasan kemiskinan adalah mengurangi jumlah penduduk miskin dari 268.823 orang atau 18,51 persen dari penduduk Kepri menjadi di bawah 10 persen, termasuk berdampak berkurangnya jumlah desa tertinggal dari 170 Desa menjadi 95 Desa pada tahun 2015 mendatang.

Program pengentasan kemiskinan tersebut terdiri dari 11 kegiatan andalan yang sepenuhnya akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/ Kota. Dimana pelaksanaannya akan dikoordinir oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/ Kota. Sementara SKPD Provinsi berkewajiban untuk melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi di bawah koordinasi TKPK Provinsi Kepri.

Adapun arah kebijakan umum pemenuhan hak dasar penduduk miskin tersebut nantinya dapat memberikan akses yang lebih besar kepada penduduk miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memadai, sehingga mereka lebih berdaya dan mampu mengembangkan dirinya.(gus).
◄ Newer Post Older Post ►