Senin, 14 Maret 2011

Penjaga Laut dan Pantai Dibentuk Juni 2011

BATAM – Pemerintah akhirnya membentuk lembaga penjaga laut dan pantai atau Indonesia Sea and Coast Guard sekitar Juni 2011 untuk memberi kepastian hukum di laut serta sebagai amanat Undang Undang Pelayaran No 17 tahun 2008.



Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla RI, Laksamana Madya TNI Y Didik Heru Purnomo dalam Rapar Kerja Satuan Tugas Bakorkamla di Batam Jumat (11/2) mengatakan, lembaga penjaga laut dan pantai atau Indonesia Sea and Coast Guard akan dibentuk paling lama Juni 2011 ini.

“Sea and Coast Guard atau penjaga luat dan pantai nantinya diharapkan bisa bersinergi dengan masyarakat,” katanya, Jumat (11/2).

Cikal bakal lembaga tersebut, kata Heru sudah ada yakni Bakorkamla atau Badan Kordinasi Keamanan Laut yang nantinya akan berganti nama menjadi Penjaga Laut dan Pantai.

Bakorkamla sendiri terdiri dari 12 Stakeholder yang terdiri dari Menteri POLHUKAM (Ketua), Menteri Luar Negeri (anggota), Menteri Pertahanan (anggota), Menteri Hukum & HAM (anggota), Menteri Dalam Negeri (anggota), Menteri Keuangan (anggota), Menteri Perhubungan (anggota),

Menteri Kelautan dan Perikanan (anggota), Jaksa Agung (anggota), Kapolri (anggota), Panglima TNI (anggota), Kepala BIN (anggota), serta Kepala Staf TNI AL (anggota).

Heru berharap setelah terbentuknya Lembaga Penjaga Laut dan Pantai akan meningkatkan rasa aman dan kenyamanan serta kesejahteraan untuk masyarakat pesisir terutama para nelayan Indonesia, selain untuk memberi kepastian hukum terhadap lembaga yang bertanggung jawab di laut.

“Ke depan akan kita pastikan tingkat kecurangan di laut akan sedikit berkurang, dan hal itu akan menjadi prioritas kami ke depannya,” katanya.

Dikatakan, modus pelaku kejahatan di laut setiap tahunnya semakin canggih dan cenderung meningkat seperti aksi penyelundupan, perompakan dan kejahatan lainnya, termasuk aksi pencurian ikan oleh nelayan asing.

Oleh karena itu, Heru akan memperkuat pengawasan di laut demi kemanan dan kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat pesisir. Hal itu di antaranya dengan melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pengawasan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut, pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal.


Payung Hukum

Ketua Kadin Kota Batam yang juga Anggota Tim Kelompok Kerja pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penjaga Laut dan Pantai Kadin Indonesia, Nada Soraya mengatakan, masyarakat maritime nasional saat ini menanti terbentuknya lembaga Indonesia Sea and Coast Guard untuk menjamin kepastian hukum di bisnis pelayaran.

“Sebagai lembaga yang punya otoritas maritime nasional maka sea and coast guard harus memiliki undang undang tersendiri agar penanganan kasus kasus hukum di laut tidak sektoral,” katanya, Jumat (11/2).

Sebab, saat ini banyak lembaga yang merasa berwenang mengambil tindakan terhadap pengusaha pelayaran di laut dan pantai pada saat ini, sehingga menimbulkan kebingunan dan peningkatan ongkos produksi bagi pengusaha pelayaran.

Dijelaskan, penegakan hukum dilaut saat ini tidak efisien dan efektif karena dilakukan sangat sektoral, misalnya, sering terjadi penghentian dan penangkapan (dan pembebasan) kapal niaga oleh berbagai institusi, berdasarkan yuridiksi lembaga tersebut.

Terkait dengan rencana pembentukan lembaga tersebut pada Juni ini, Nada mengatakan payung hukum lembaga tersebut harus jelas dan hendaknya tidak bersifat sektoral. Pasalnya, sebagai pengemban otoritas maritime nasional maka tanggung jawab lembaga tersebut harus bersifat menyeluruh dan tidak sektoral untuk memberi kepastian hukum di laut.

Oleh karena itu, Nada berharap payung hukum lembaga tersebut nantinya dalam bentuk Undang Undang tersendiri bukan Peraturan Pemerintah dibawah UU pelayaran no 17. (gus).
◄ Newer Post Older Post ►