Senin, 14 Maret 2011

Raskin Diselewengkan di Batam

BATAM – Ratusan warga Batam yang sebagian besar dari Kecamatan Sagulung berunjuk rasa di depan kantor Camat, Kamis (17/2) menuntut pertanggung jawaban Camat serta aparat pemerintah lainnya yang menyelewengkan program pemberian beras miskin atau Raskin ke 13 dari pemerintah pusat yang tidak di bagikan ke warga miskin.




Salah seorang warga yang berunjuk rasa, Romlah mengatakan, masyarakat mendapat informasi melalui media dan internet tentang pembagian beras miskin atau Raskin yang ke 13 yang dilakukan Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) pada Desember 2010 lalu.

Hingga saat ini, katanya, warga miskin di Batam belum juga mendapat jatah Raskin tersebut. Ironisnya beras yang seharusnya di jual ke masyarakat miskin itu ternyata banyak yang dijual ke pasaran dengan harga lebih dari 2.500 rupiah per kilo gram atau lebih dari harga yang seharusnya.

Oleh karena itu, warga berunjuk rasa dan menuntut orang-orang yang terlibat dalam penggelapan beras raskin itu diproses secara hukum lantaran dengan sengaja membiarkan beras bantuan pemerintah tidak di jual ke warga miskin.

Ketua RW 01 Sagulung, Efendi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Lurah Sagulung, Khadijah ke Polresta Barelang yang diduga kuat menyelengkan Raskin sebanyak 19,4 ton pada Desember 2010 lalu.

”Kami mendapat informasi tentang adanya jatah raskin ke-13 dari Menko Kesra, tapi sampai saat ini kami belum dapat. Jangankan warga, kami sebagai RW pun tak pernah tahu tentang jatah tersebut, sehingga kami cek kebenaran itu ke Kabag Perekonomian Pemko Batam dan Beliau mengatakan memang ada, tapi kenapa tak sampai ke tangan kami ataupun warga kami,” kata Effendi.

Sebelum berunjuk rasa, katanya, seluruh Ketua RW dan RT di kelurahan Sagulung mengklarifikasi tentang Raskin terlebih dahulu ke Lurah Khadijah,

Dalam rapat klarifikasi diketahui adanya penyelewengan yang dilakukan Lurah Khadijah yang bekerjasama dengan empat perangkat RW dan RT yang dikenal dekat dengan lurah tersebut.

Lurah Khadijah mengakui adanya pembagian Raskin ke 13 tersebut, namun berasnya sudah diserahkan kepada Ketua RW 07 yang juga Ketua LPM sagulung Kota Makmur L Tobing, di Perumahan Batuaji Indah II sebanyak 4 ton, lalu diserahkan ke Ketua RT 05/RW 12 yang juga merangkap sebagai ketua LSM Tomson Siregar sebanyak 9 ton, kemudian diserahkan ke Ketua RW 13 Rustam Efendi Harahap di Perumahan Grya Sagulung Permai sebanyak 4 ton, serta diserahkan ke Ketua RT 08/RW 01, Tri Suparman sebanyak 2,440 ton.

Penyerahan beras tersebut, kata Effendi dinilai tidak melalui prosedur normal. . Selain itu, Raskin yang seharusnya di jual untuk warga Miskin juga tidak diserahkan ke warga miskin malah dijual ke pasaran dengan harga tinggi.

“Kuat dugaan kami kalau beras itu sudah dijual untuk kepentingan pribadi mereka sebab setelah kami cek ke warga termasuk di RW saya ini ternyata warga mengaku tidak pernah mendapat jatah Raskin sama sekali,” katanya.

Sementara itu, Lurah Sagulung Kota, Khadijah mengaku khilaf melakukan penyelwengan raskin ke 13 itu. Dia mengaku salah dan tidak bijak dalam membagikan raskin ke-13 tersebut sebab kedatangan beras mendadak tanpa pemberitahuan, sehingga dia langsung menyerahkan kepada ke empat ketua RT dan RW itu.

”Waktu itu (tanggal 26 Desember) saya mendapat telepon dari Bulog katanya ada raskin 13 dan persyaratan pengambilan berasnya harus cash sebesar 31,1 juta rupiah untuk 19,4 ton beras. Saat itu, saya belum punya uang jadi saya koordinasi dengan empat orang itu yang kebetulan wilayah mereka terbanyak RTS penerima raskin,” kata Khadijah.

Setelah menyetorkan uang pengambilan beras tersebut, dia langsung mengerahkan mobil pembawa beras untuk langsung di bawa ke Ketua RW 07, Ketua RT 05/RW 12, Ketua RW 13 Rustam Efendi Harahap dan Ketua RT 08/RW 01, Tri Suparman.

“Namanya manusia, saya khilaf waktu itu. Saya minta maaf kepada warga pada umumnya dan saya siap di periksa secara hukum,” kata Khadijah.

Meski sudah meminta maaf, warga tetap melaporkan Lurah Khadijah ke Polresta Barelang atas penyelwengan Raskin tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Eka Yudha Satriawan mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari warga Sagulung Kota dan Seibinti terkait dugaan penyelewengan Raskin oleh oknum pejabat pemerintah. .

"Laporan sudah kami terima tinggal tunggu prosesnya. ada dua yang sudah melapor. Ada sepuluh saksi yang sudah diperiksa. Kalau memang terbukti bersalah akan kami proses secepatnya,” kata dia. (gus).


◄ Newer Post Older Post ►