Jumat, 04 Maret 2011

STANDARISASI P4S

Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) sebagai kelembagaan pelatihan pertanian yang dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh petani, baik secara perorangan maupun kelompok adalah salah satu bentuk nyata partisipasi aktif petani dalam proses pembangunan pertanian melalui peningkatan jiwa dan semangat kewirausahaan
agribisnis, penyebaran informasi dan teknologi, kepada petani dan masyarakat lainnya.
Untuk melindungi keberadaan serta mengembangkan P4S yang sudah berjalan baik, maka diperlukan pembinaan yang terencana, teratur, dan berkesimbungan. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian cq. Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian bersama UPT Pelatihan pertanian pusat/daerah, pengurus pusat Forum
Komunikasi (FK) P4S nasional maupun daerah sepakat melakukan upaya pembinaan P4S secara strategis dan konseptual melalui penyelenggaraan Standarisasi, dan
akreditasi P4S.


Standarisasi, dan akreditasi P4S dimaksudkan untuk menentukan kualifikasi kelembagaan dan tingkat kelayakan P4S, sehingga diperoleh dasar yang tepat dalam menentukanlangkah-langkah pengembangannya serta salah satu bentuk pengakuan formal P4S.

Standarisasi P4S dilaksanakan berdasarkan criteria atau tolok ukur persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menentukan klasifikasi P4S. Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk suatu P4S adalah sebagai berikut:
1. Memiliki lahan/obyek usaha tani/obyek industri perdesaan di bidang pertanian/agribisnis yang layak dicontoh, ditiru, dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya. Jenis materi tersebut antara lain: manajemen usahatani; teknologi budidaya, penanganan panen, dan pengolahan pasca panen; pemasaran; pengembangan usaha; kecakapan hidup (Life Skills); serta materi lainnya.
2. Melayani kegiatan masyarakat untuk berkunjung, berkonsultasi, belajar,dan atau berlatih. Bentuk pelayanan direncanakan, dilaksanakan, serta dievaluasi sesuai kaidah normatif dan berdasarkan kesepakatan antara pengelola dengan pengguna.
3. Memiliki sarana/prasarana yang memenuhi standar minimal sesuai bidang usahataninya.



4. Memiliki tempat akomodasi bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun tempat lain di sekitarnya.
5. Memiliki tempat bertatap muka dan belajar.
6. Memiliki rencana kegiatan berlatih-melatih secara tertulis.6
7. Memiliki fasilitator, pelatih, serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen penyelenggaraan pelatihan.
8. Memiliki struktur organisasi kepengurusan P4S yang dilengkapi dengan rincian tugas fungsi, serta tanggung jawab masing-masing secara jelas.
9. Memiliki sumber dana yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan program-program pembelajaran/ pelatihan di P4S, dapat berasal dari: dana swadana,
pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga/In-stansi terkait, perusahaan/industri.
10. Memiliki pembukuan administrasi umum P4S, terdiri dari : buku tamu; inventarisasi barang; buku agenda surat masuk dan keluar; buku daftar peserta pelatihan; stempel; buku notulen rapat; buku daftar anggota binaan; buku nota kerjasama/kemitraan dan adminis-trasi keuangan.
11. Memiliki buku-buku modul pembelajaran, materi/kurikulum pelatihan dan sertifikat pelatihan.

12. Memasang papan nama P4S lengkap dengan alamat.
13. Mempunyai program kerja P4S jangka pendek dan jangka tahunan.
14. Memiliki Bagan struktur organisasi P4S,

Sumber photo: Ir. Lindung Widyaiswara Bapeltan Jambi dan Photo pribadi
SUMBER : BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PERTANIAN PUSAT PENGEMBANGAN PELATIHAN PERTANIAN 2007
◄ Newer Post Older Post ►