Rabu, 02 Maret 2011

Tanpa RAT koperasi bisa dibekukan

Rembang-Semua koperasi diimbau segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sebelum habis masa waktunya. Pasalnya berita acara penyelenggaraan RAT memiliki arti penting yang menunjukkan lembaga tersebut masih eksis dan aktif berusaha.


Kepala Dinas Perdagangan, Perindutrian, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinperindagkop dan UMKM) Kabupaten Rembang Drs H Waluyo melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Drs Edy Handoyo menjelaskan, ada perbedaan batas waktu pelaksanaan RAT antara koperasi primer dan sekunder. Tenggang waktu koperasi primer hingga 3 bulan di tahun berikutnya dan untuk koperasi sekunder sampai dengan 6 bulan.


Oleh karena itu Edy Handoyo mengimbau kepada koperasi yang masih aktif agar segera menggelar RAT. Mengingat saat ini sudah memasuki bulan ke tiga yang menjadi batas waktu koperasi primer menggelar RAT, maka bagi yang belum menyelenggarakan diimbau segera melaksanakan.

Ia menambahkan, bila ada lembaga koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT), akan diperingatkan dan diberi batas waktu untuk segera melaksanakan. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka lembaga dan usahanya akan dibekukan.


Dari hasil pendataan Dinperindagkop dan UMKM Rembang, sampai dengan tahun 2009 jumlah koperasi yang berbadan hukum 518 unit. Koperasi yang aktif berusaha sebanyak 336 unit atau 65%, sisanya 182 unit atau 35% pasif bahkan vakum dalam usaha.

◄ Newer Post Older Post ►