Rabu, 06 April 2011

Perda Baru Retribusi Daerah | Kabupaten Kapuas

Perda Baru Retribusi Daerah terdiri dari :
1. Retribusi Jasa Umum
2. Retribusi Jasa Usaha
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Dengan adanya perda tersebut diatas dapat meningkatkan PAD
Kabupaten Kapuas
Amin.........
◄ Newer Post Older Post ►