Rabu, 06 April 2011

Putusan Pengadilan Kasus Narkoba Revaldo

Putusan Pengadilan Revaldo - Pesinetron Revaldo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus narkoba kepemilikan sabu dan ganja. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pengadilan jakarta barat.

Revaldo sebelumnya pernah dihukum dalan kasus yang sama, namun setelah bebas menjalani hukuman tersebut, Revaldo kembali tertangkap bersama dua temannya.

Setelah mendengar putusan tersebut Revaldo tidak dapat menahan air mata ketika diwawancarai oleh wartawan. Dengan uraian air mata aktor ganteng ini berucap "aku pasti sembuh man".
◄ Newer Post Older Post ►