Senin, 11 April 2011

Regulasi Perubahan Undang-undang cepat diantisipasi

Rembang-Adanya dinamika berbagai kebijakan pemerintah yang berkembang secara cepat dan dinamis, apakah terkait penyerahan kewenangan dan pendapatan atau tugas-tugas tertentu didaerah untuk cepat diantisipasi. Hal tersebut disampaikan Sekda Rembang Hamzah fatoni pada upacara apel pagi dilingkungan setda Rembang.


Sekda lebih lanjut mengungkapkan, Sekarang ini banyak peraturan yang cepat berubah, Untuk itu Ia sangat mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk tetap dan cepat mengantisipasi berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan atau perubahan berbagai peraturan perundangan.


Dicontohkan adanya ketentuaan PPN, PPh, maupun ketentuan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB, serta PBB, keduanya memerlukan adanya perangkat peraturan karena sudah harus dilaksanakan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota termasuk Kabupaten Rembang, sehingga paling lambat tahun 2014 seluruh urusannya sudah menjadi tanggungjawab daerah, Demikian Pula pengenaan urusan lainnya. Untuk itu diharapkan bendaharawan wajib pungut untuk mencermati berbagai ketentuan dan aturan yang ada.


Sekda mengharapkan ketentuan tersebut hendaknya bisa dilaksanakan dan fungsi koordinasi-konsultasi untuk lebih diintensifkan, karena adanya ketentuan perubahan tersebut. Demikian pula kapasitas dan kapabilitas PNS dapat dikembangkan dilingkungan kerja untuk mencari rumusan penentuan kebijakan yang akan diputuskan pejabat yang berwenang di SKPD, Sekda maupun kepala daerah sesuai uraian tugas pokok dan fungsinya.


Untuk itu Sekda Hamzah fatoni berharap tugas-tugas yang sudah dilaksanakan dengan baik bisa lebih ditingkatkan, agar kinerja di masing-masing bagian, SKPD bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu. Sehingga pelayanan publik atau masyarakat makin dapat ditingkatkan, termasuk penilaian kinerja juga lebih baik lagi.

◄ Newer Post Older Post ►